Wednesday, August 26, 2015

Tiga Cara Haji

Rabu, 11 Zulkaedah 1436H: Mewartakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah; mewartakan kepada kami Muhammad bin Bisyr Al-'Abdiy, dari Muhammad bin 'Amr; mewartakan kepadaku Yahya bin 'Abdurrahman bin Hathib, dari 'Aisyah, dia berkata: 

"Kami keluar bersama Rasulullah saw. untuk haji, menurut tiga cara. Diantara kami ada yang berihram untuk baji dan 'umrah sekaligus. 

Dan diantara kami ada yang berihram untuk haji saja (haji Ifrad) Dan diantara kami ada yang berihram untuk 'umrah saja. 

Dan barangsiapa yang berihram untuk haji dan'umrah sekaligus, maka dia tidak halal (tahallul) dari sesuatu yang haram baginya sehingga menyelesaikan seluruh manasik haji. 

Dan barangsiapa berihram untuk haji saja, maka dia tidak halal dari sesuatu yang haram baginya sehingga menyelesaikan seluruh manasik haji. 

Dan barangsiapa berihram untuk 'umrah saja, lalu dia thawaf di baitullah dan sa'i antara Shafa dan Marwa, maka dia telah halal dari apa yang haram baginya sehingga dia menghadapi (mengerjakan) haji".

Hadis Sunan Ibnu Majjah

No comments: