Monday, April 5, 2021

Imam Itu Untuk Diikuti

 

Isnin, 22 Sya'ban 1442H: Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّمَا جُعِلَ اْلإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا، وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا، وَإِذَا قَالَ: "سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ"، فَقُولُوا: "رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ"، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا.
(رواه البخاري)
 
Maksudnya: “Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Oleh itu, jika dia bertakbir maka kamu ikutlah bertakbir dan jika dia ruku‘ maka kamu ikutlah ruku‘ dan jika dia bangkit (dari ruku‘) maka kamu bangkitlah dan jika dia membaca: “ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ” maka kamu bacalah: “ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ ” dan jika dia sujud maka kamu sujudlah.”
 
(Hadis Riwayat al-Bukhari)
 
 May be an image of text that says "Tarjih Menjawab MUHAMMADIYAH.ID Makmum Tidak Sempat Membaca Alfatihah Tanya: Hendak salat magrib berjamaah, namun saat rakaat pertama imam sudah ruku, lantas saya tidak sempat membaca Alfatihah, apakah salat saya sah? Jawab: Kerjakan apa yang sedang imam kerjakan (jangan lupa dahului dengan takbir), jika masih mendapat ruku, hitungannya berarti satu raka' at. Karena posisi sebagai makmum, maka bacaan Alfatihah yang tidak sempat tadi sudah terwakilkan oleh imam. Sumber: Buku Tanya Jawab Agama jilid Persyarikatan Muhammadiyah @Muhammadiyah I @Lensamu www.muhammadiyah.id"

No comments: