Wednesday, February 3, 2010

Hukum Memenuhi Undangan

Rabu, 18 Safar 1431H : - Setiap muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Setiap muslim memiliki hak bagi saudaranya yang lain. Hak sesama muslim ini sangatlah banyak sebagaimana terdapat dalam banyak hadits. Di antaranya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam pernah bersabda yang artinya, “Hak muslim pada muslim yang lain ada enam yaitu: (1) Apabila engkau bertemu, berilah salam padanya, (2) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya, (3) Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat padanya, (4) Apabila dia bersin lalu mengucapkan ’alhamdulillah’, doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’, pen), (5) Apabila dia sakit, jenguklah dia, dan (6) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya.” (HR. Muslim)

Memenuhi Undangan Seorang Muslim

Di antara hak yang harus ditunaikan seorang muslim pada muslim yang lain dalam hadits ini adalah memenuhi undangan. Hukum memenuhi undangan seorang muslim adalah disyariatkan, tanpa adanya perselisihan di antara para ulama. Namun hal ini dengan syarat:
1. Orang yang mengundang adalah seorang muslim.
2. Orang yang mengundang tidak terang-terangan dalam berbuat maksiat.
3. Tidak terdapat maksiat yang tidak mampu dihilangkan dalam acara yang akan dilangsungkan.

Akan tetapi, majoriti ulama berpendapat bahwa undangan yang wajib dipenuhi hanya undangan walimah (resepsi pernikahan). Sedangkan undangan selain walimah hanya dianjurkan (tidak wajib) untuk dipenuhi. (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, Syaikh Ibnu Utsaimin dan Taudhihul Ahkam, Syaikh Ali Basam).

Hukum Memenuhi Undangan Walimah Adalah Wajib

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda yang artinya, ”Apabila seseorang di antara kalian diundang untuk menghadiri walimatul ’ursy (resepsi pernikahan, pen), penuhilah.” (HR. Muslim).
Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga bersabda yang artinya, ”Barang siapa yang tidak menghadiri undangan walimah/pernikahan, sungguh dia telah durhaka pada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Muslim).
Dari dua hadits ini terlihat jelas bahwasanya hukum memenuhi undangan walimah adalah wajib, jika memenuhi 3 syarat di atas. Undangan tersebut juga wajib dipenuhi jika undangan tersebut adalah undangan pertama¬ dan pada hari pertama (jika walimahnya lebih dari sehari, yang wajib dipenuhi hanya hari pertama saja, pen). (Lihat Taudhihul Ahkam, Syaikh Ali Basam dan Al Qoulul Mufid ’ala Kitabit Tauhid, Syaikh Ibnu Utsaimin).

Memenuhi Undangan Orang Kafir

Mungkin ada yang bertanya, bolehkah kita memenuhi undangan orang kafir (selain muslim, pen)? Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah berkata, ”Apabila yang mengundang adalah orang kafir, tidak boleh (haram) memenuhi undangan tersebut, bahkan tidak disyariatkan, kecuali apabila terdapat maslahat (manfaat) di dalamnya. Seperti untuk mengajaknya masuk Islam atau dalam rangka perdamaian. Hal seperti ini tidaklah mengapa karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam pernah memenuhi undangan orang Yahudi yang mengundangnya di Madinah.” (Syarh Riyadhus Sholihin).

Memenuhi Undangan Orang Fasik

Apabila yang mengundang adalah seorang muslim, namun dia terang-terangan dalam berbuat maksiat (fasik) seperti tidak menutup aurat, tidak mengerjakan solat, minum arak, merokok di muka umum atau melakukan bentuk kemaksiatan yang lain, maka memenuhi undangan dari orang semacam ini tidaklah wajib.

Akan tetapi, jika dalam memenuhi undangan tersebut terdapat maslahat (manfaat), maka boleh menghadirinya. Sedangkan apabila dalam memenuhi undangan tersebut tidak terdapat maslahat, maka perlu dipertimbangkan lagi, yaitu bisa memilih untuk datang atau tidak. Jika dia melihat dirinya mampu untuk tidak menghadiri undangan tersebut kemudian ketidakhadirannya ini dapat menimbulkan maslahat yaitu orang lain malah ikut tidak memenuhi undangan si pengundang yang fasik ini sehingga si pengundang kemudian bertaubat dari maksiat yang dia lakukan, maka tidak mengapa (tidak wajib) dia tidak memenuhi undangan dari orang semacam ini. Semoga Allah memberi petunjuk padanya. (Syarh Riyadhus Sholihin).

Bagaimana Jika dalam Acara Walimah terdapat Kemungkaran ?

Apabila seseorang mampu mengubah kemungkaran, dia wajib memenuhi undangan tersebut -yaitu undangan walimatul ’ursy yang undangannya wajib dipenuhi-, dengan dua tinjauan yaitu
1. Untuk menghilangkan kemungkaran.
2. Untuk memenuhi undangan saudaranya.

Adapun jika dalam acara tersebut terdapat kemungkaran dan tidak mampu diubah seperti di dalamnya terdapat ajakan untuk minum arak, bercampur lelaki perempuan, merokok, atau terdapat alat musik (padahal telah jelas bahwa alat musik adalah haram, pen), maka tidak wajib (haram) untuk memenuhi undangan semacam ini.

Jika kemungkaran dalam acara tersebut di waktu lain, maka seseorang boleh datang pada saat tidak ada kemungkaran di dalamnya. Begitu juga jika yang mengundang adalah kerabat dekat, jika tidak menghadirinya dapat memutuskan silaturahmi, maka boleh memenuhi undangan pada waktu yang tidak terdapat kemungkaran di dalamnya. Lebih baik lagi jika memberikan persyaratan kepada kerabat yang mengundang. Misalnya dengan mengatakan: ”Jika di dalamnya terdapat ajakan untuk berbuat maksiat, saya tidak akan memenuhi undangan tersebut.” Namun, jika masih terdapat kemaksiatan, tidak wajib menghadirinya. Karena menghadiri acara semacam ini, walaupun ada rasa benci dalam hati, dapat dikatakan serupa dengan pelaku maksiat.
Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan, maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.” (QS. An Nisa’: 140) (Lihat Syarh Riyadhus Sholihin).

Bagaimana Jika Sifat Undangan Walimah Adalah Umum ?

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah berkata, “Apabila kartu undangan walimah ditujukan untuk semua orang, tidak di-ta’yin (ditentukan) siapa yang diundang, maka mungkin dapat dikatakan ini adalah undangan jafala (undangan yang bersifat umum), tidak wajib memenuhi undangan seperti ini. Namun jika dia yakin bahwa dialah yang diundang, maka memenuhi undangan ini menjadi wajib karena ini sama saja dengan undangan dari lisan si pengundang.” (Lihat Al Qoulul Mufid ’ala Kitabit Tauhid).

Jika Tidak Mampu Menghadiri Undangan

Apabila orang yang diundang dalam keadaan sakit atau sedang merawat orang sakit, atau sibuk menjaga harta, atau cuaca pada hari tersebut sangat panas atau sangat dingin, atau hujan pada hari itu sangat lebat sehingga membasahi pakaian, atau dia adalah orang yang terikat kontrak kerja dan tidak diizinkan oleh majikannya, maka dalam keadaan-keadaan seperti ini tidaklah wajib untuk memenuhi undangan. (Lihat Taudhihul Ahkam )
Waalahualam

No comments: