Jumaat, 3 Zulkaedah 1435H: Mewartakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah; mewartakan
kepada kami Muhammad bin Bisyr Al-'Abdiy, dari Muhammad bin 'Amr; mewartakan
kepadaku Yahya bin 'Abdurrahman bin Hathib, dari 'Aisyah, dia berkata:
"Kami
keluar bersama Rasulullah saw. untuk haji, menurut
tiga cara. Diantara kami ada yang berihram untuk baji dan 'umrah sekaligus. Dan
diantara kami ;da yang berihram untuk haji saja (haji Ifrad) Dan diantara kami ada yang berihram untuk
'umrah saja.
Dan barangsiapa yang berihram untuk haji
dan'umrah sekaligus, maka dia tidak halal (tahallul) dari sesuatu yang haram
baginya sehingga menyelesaikan seluruh manasik haji.
Dan barangsiapa berihram untuk haji saja, maka dia
tidak halal dari sesuatu yang haram baginya sehingga menyelesaikan seluruh
manasik haji.
Dan barangsiapa berihram untuk 'umrah
saja, lalu dia thawaf di baitullah dan sa'i antara Shafa dan Marwa, maka dia
telah halal dari apa yang haram baginya sehingga dia menghadapi (mengerjakan)
haji".
No comments:
Post a Comment