Khamis, 16 Rabiulakhir 1431H :- HUKUM JIHAD MENURUT PARA AHLI FIQIH.Telah kami sebutkan beberapa ayat dan hadits tentang keutamaan jihad. Kini saya ingin nukil kan untuk sebahagian dari apa yang dikatakan oleh para ahli fiqih dari ulama mazhab hingga ulama kontemporer, tentang hukum jihad dan kewajiban mempersiapkannya. Semua ini dimaksudkan agar kita tahu sejauh mana umat Islam telah menyia-nyiakan hukum agamanya tentang jihad yang telah disepakati oleh seluruh kaum muslimin di setiap masa. Antrananya adalah seperti berikut ini:
1. Penulis buku Majm’ul Anhar fi Syarhi Multaqal Abrar menetapkan hukum-hukum jihad dalam Mazhab Hanafi seraya berkata, “Jihad-dalam pengertian secara bahasa- adalah pengerahan segenap potensi dengan ucapan dan tindakan. Sedangkan menurut syariat, ia bererti memerangi orang kafir dan sebangsanya, dengan memukulnya, merampas hartanya, menghancurkan tempat ibadahnya, dan memusnahkan berhala-berhalanya. Itu dikehendaki sebagai usaha untuk mengukuhkan agama dengan memerangi ahlil harb dan ahluzh zhimmah jika mereka membatalkan janji, dan memerangi kaum murtad yang merupakan sekotor-kotor orang kafir, untuk memutuskan setelah menetapkan. di samping itu, juga memerangi orang-orang yang durjana. “Memulai dari kita” adalah fardhu kifayah. Artinya, wajib bagi kita untuk memulai dalam memerangi mereka setelah sampainya dakwah meskipun dalam memerangi mereka setelah sampainya dakwah meskipun mereka tidak memerangi kita. Imam wajib mengirimkan pasukan ke darul harb setiap tahun sekali (atau dua kali) dan masyarakat wajib membantunya. Jika sebagian dari mereka telah menunaikannya, maka sebagian yang lain gugur kewajibannya. Jika dengan sebagian tersebut ternyata belum mencukupi, maka wajib bagi sebagian yang terdekat dan terdekat berikutnya. Jika tidak mungkin mencukupi kecuali dengan seluruh masyarakat, maka ketika itu ia menjadi fardhu ‘ain sebagaimana shalat. Adapun tentang hukum fardhu nya, Allah swt. berfirman,. “Maka perangilah orang-orang musyrik.” Juga sabda Rasulullah saw., “Jihad itu hukumnya tetap hingga hari kiamat.” Karenanya, jika semua meninggalkannya, semua berdosa. Hingga sabdanya, “Maka apabila musuh dapat menaklukkan salah satu negeri Islam, atau sebagian dari wilayahnya, jadilah ia fardu’ain, kecuali untuk wanita dan budak tanpa izin suami dan majikan. Juga perkecualian untuk anak sampai ia diizinkan oleh orang tuanya dan orang berutang sampai mendapatkan izin dari penghutangnya.”
Dalam buku Al-Bahr disebutkan, “Seorang wanita muslimah yang tertawan di timur wajib bagi masyarakatnya yang di barat untuk melepaskannya, selama ia tidak berada di benteng musuh.”
2. Berkata pengarang buku Bulghatus Salik Liaqrabil Masalik fi Mazhabil Imam Malik, “Jihad di jalan Allah demi meninggikan kalimah-Nya setiap tahun adalah fardhu kifayah; jika sebagian sudah menunaikan, maka sebagian yang lain gugur kewajibannya. Ia menjadi fardu ‘ain (sebagaimana wajibnya shalat dan puasa) dengan penetapan dari Imam dan serangan musuh di tengah kaum. Ia ditetapkan (wajibnya) untuk kaum tersebut dan kemudian kepada masyarakat yang terdekat jika tidak mampu menghadapi. Pada kondisi ini ditetapkan pula untuk wanita dan budak meskipun tidak diizinkan oleh suami dan majikan, juga ditetapkan atas pemilik utang meski dihalang oleh penghutangnya. Ia ditetapkan juga karena nazar. Orang tua hanya boleh menghalangi anaknya dalam fardhu kifayah. Pembebasan tawanan muslim dari tangan ahlul harb, jika ia tidak memiliki harta sebagai tebusannya, adalah fardhu kifayah, meskipun-sebagai penebusnya-harus menghabiskan harta seluruh kaum muslimin.”
3. Dalam matan Al-Manhaj oleh imam Nawawi Asy-syafi’i disebutkan, “Jihad pada masa Rasulullah saw. Adalah fardhu kifayah, dikatakan juga fardhu ‘ain. Adapun masa setelahnya, untuk orang-orang kafir, ada dua keadaan:Pertama, jika mereka berada di negerinya sendiri, jihad hukumnya fardhu kifayah, jika sudah ada dari kaum muslimin yang menunaikan dan mencukupinya, gugurlah kewajiban ini dari yang lain.
Kedua, jika mereka masuk ke negeri kira, maka kewajiban bagi warga Negaranya yang mampu untuk mempertahankannya. Jika kondisi mengharuskan adanya peperangan, wajib bagi yang mampu untuk melakukannya, meskipun mereka kaum fakir miskin, anak, dan penghutang, tanpa meminta izin kepada siapa pun.
4. Dalam buku Al-Mughniy karangan Ibnu Qudamah Al-Hambali disebutkan, “Jihad adalah fardhu kifayah; jika sebagian telah melakukannya maka gugurlah kewajiban bagi yang lain. Dan ditetapkan keputusan selanjutnya dalam tiga keadaan:
Pertama, jika kedua pasukan telah berhadap-hadapan maka haram bagi orang yang hadir ditempat itu untuk lari. Wajib baginya berperang.
Kedua, jika orang-orang kafir masuk dalam suatu negeri, maka diwajibkan kepada warganya untuk mempertahankan dan memeranginya.
Ketiga, jika imam meminta masyarakat untuk maju berperang, maka wajib bagi mereka untuk memenuhi panggilan ini bersamanya. Jihad dilakukan minimal setahun sekali.
Abu Abdullah, yakni Imam Ahmad bin Hanbal berkata, “Saya tidak mengetahui suatu amal yang lebih utama-setelah ibadah-ibadah wajib-kecuali jihad, dan perang di laut itu lebih utama daripada perang di darat.”
Berkata Anas bin Malik ra., “Suatu saat Rasulullah saw. Tertidur lalu bangun dan tertawa. Berkata Ummu Haram, ‘Apa yang membuat engkau tertawa wahai Rasulullah?’ Rasulullah saw. Menjawab, ‘Sekelompok umatku memperlihatkan kepadaku tatkala jihad di jalan Allah. Mereka menaiki kapal laut sebagaimana raja-raja di atas singgasana.’” (Muttafaq ‘alaihi) Di penghujung hadits ini Ummu Haram meminta kepada Nabi saw. Agar mendoakan kepada Allah supaya dirinya termasuk dalam rombongan itu. Rasulullah saw. pun mendoakannya. Pada saat pembebasan kota Cyprus, Ummu Haram ikut di armada laut kaum muslimin. Beliau meninggal dan dimakamkan di sana. Di sana kini ada sebuah masjid dan makam yang dinisbatkan kepadanya (Ummu Haram ra.).
5. Berkata Ibnu Hazm Asz-Dzahiri dalam Al-Muhalla-nya, “Jihad adalah fardhu bagi kaum muslimin. Jika sudah ada sekelompok orang yang memerangi orang di negerinya dan melindungi pertahanan kaum muslimin darinya maka gugurlah kewajiban bagi sebagian yang lain. Jika tidak fardhu tentu Allah saw. tidak berfirman, “Pergilah berperang, baik dalam keadaan ringan maupun berat dan berperanglah dengan harta dan jiwa kalian.” Atau kecuali musuh telah merusak dalam wilayah kaum muslimin maka saat itu setiap orang yang mampu wajib membantu perjuangan, baik diizinkan oleh orang tua maupun tidak. Tentu saja ada perkecualian, jika dengan kepergiannya itu kedua orang tua atau salah satunya menjadi terlantar. Ia tidak boleh meninggalkan orang tuanya dalam keadaan terlantar.
6. Berkata Syaukani dalam buku Sailul Jarar, “Dalil-dalil tentang wajibnya jihad dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul sangatlah banyak jika dituliskan di sini. Namun ia tidaklah fardhu kecuali kifayah; jika sudah ada sebagian yang menunaikan maka yang lain telah gugur kewajibannya. Adapun sebelum ada yang menunaikan, ia fardhu ‘ain bagi setiap mukallaf. Demikian juga wajib hukumnya bagi orang yang diminta berangkat jihad oleh imam, ia berangkat, dan ia mendapatkan ketetapan hukum wajib dengannya.
Demikianlah, pengertian bagaimana seluruh ahlul ‘ilmi; bagi para mujahid maupun muqallid-nya, baik ulama salaf maupun khalaf nya, sepakat bahwa jihad adalah fardhu kifayah bagi umat Islam untuk menyebarkan dakwah, dan fardhu ‘ain untuk mempertahankan serangan kaum kuffar. Umat Islam kini, sebagaimana kita tahu, dalam keadaan terhina di hadapan kaum kuffar dan menjadi objek hukum mereka. Tanah air mereka telah diinjak-injak, kehormatan mereka telah dinodai, urusan mereka diatur oleh undang-undang musuh, dan syiar-syiar agama mereka pun terlantar di negeri mereka sendiri. Keadaan serupa ini masih ditambah dengan lemahnya kemampuan mereka menyebarkan dakwahnya. Dengan adanya kenyataan ini, maka wajiblah bagi setiap muslim (dengan wajib ‘ain) untuk mempersiapkan diri dan mengokohkan niat dalam rangka menghadapi jihad sampai datangnya kesempatan untuk itu, kemudian Allah akan menentukan keputusan-Nya untuk kita.
Sebagai pelengkap bagi pembahasan ini barangkali tidak ada buruknya saya sampaikan bahwa kaum muslimin di setiap masa-sebelum masa sekarang, yang penuh kegelapan dan telah padam bara jihad umatnya-tidak pernah meninggalkan jihad; dari para ulama, ahli tasawuf, hingga para pekerjanya. Mereka semua dalam kesiapan penuh untuk berjihad.
Lihatlah Abdullah bin Mubarak, seorang faqih yang zuhud, dia telah mempersembahkan sebagian besar waktunya untuk jihad. Demikian halnya dengan Abdullah Wahid bin Zaid, yang ahli tasawuf dan zuhud. Ada lagi Syaqiq Al-Balkha. Guru besar tasawuf itu berangkat bersama-sama muridnya untuk berjihad. Semak pula sejarah hidup Al Buadrul ‘Aini, pensyarah Shahih Bukhari yang faqih dan ahli hadits; ia jihad setahun, belajar setahun, dan berhaji setahun. Demikian juga dengan Al-Qadhi Asad bin Furat Al-Maliki, ia adalah panglima armada angkatan laut pada masanya. Juga Imam Syafi’i, sangat dikenal dengan kemampuannya “melempar” sepuluh kali tanpa melesat sekalipun”. Demikianlah orang-orang salaf kita, lalu di manakah posisi kita di hadapan sejarah yang agung ini?
No comments:
Post a Comment